Kamis, 28 November 2013

FINALIS PUTERA/I KAMPUS

Para Finalis PUTERA/I KAMPUS

Mohon Agar bersabar setelah PEMILU RAYA,akan diberikan Informasi lebih lanjut














Rabu, 27 November 2013

RAPAT EVALUASI BEM

Meningkatnya pergerakan mahasiswa yang semakin kritis dengan segala intelektualitas dengan ratusan opini,hingga mengembangkan beberapa argumen dan beberapa isu yang cukup santer menyoal kinerja BEM,maka dari itu Presiden BEM segera mengeluarkan KEPPRES dalam langkah menyelamatkan kepercayaan mahasiswa pada organisasi.

KEPPRES ini berisi tentang peralihan posisi para pengurus BEM,guna memperbaiki kinerja BEM yang ada.





Dalam Rapat Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden BEM,Sdr.Mawandi Noveriansyah dan juga dihadiri oleh Ketua MK,Sdr.Ahyar.
Rapat Evaluasi dimulai pukul 19.50 wib dengan Agenda

1.BRAIN STORM
2.KEPPRES
3.EVALUASI
4.LANGKAH KERJA & MEMO
5.LAIN - LAIN




Presiden memberikan semacam Questionnaire Psikologi karakteristik,ada 11 pertanyaan yang harus dijawab cepat,kuis ini nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan karakter setiap anggota yang hadir.
dan selanjutnya adalah pembacaan KEPPRES,serta penempatan kabinet untuk kinerja sampai akhir Desember 2013.

 Dan diakhir membahas isu kekinian yang berkembang dikalangan mahasiswa,hingga perlu di ambil langkah - langkah yang kongkrit untuk menanggapinya,diagendakan pula oleh Presiden dan Ketua MK untuk dilaksanakannya MUSYAWARAH AKBAR guna mendengar aspirasi dari seluruh mahasiswa.

mengingat kepengurusan sudah akan berakhir sebentar lagi maka Presiden berpesan untuk memaksimalkan kinerja,mempersembahkan yang terbaik untuk mahasiswa dan almamater.
kita akan bisa jika bekerja bersama,tutupnya.


Salam,

MARS STEKOMINDO & MARS BEM




Selasa, 26 November 2013

Susunan Kepengurusan BEM Angkatan II Reshuffle II

BEM.jpgLOGO STEKOMINDO.jpg SUSUNAN KEPENGURUSAN BEM
PERGURUAN TINGGI  STEKOMINDO LAMPUNG
RESHUFFLE - II
Angkatan II    ,Juli 2013 – Desember 2013
Jl. Pagar Alam (PU) No.102 B Tanjung karang barat Bandar Lampung 35152
Telp. 0721–7501300 Fax. 0721–773671


 

B E M  (Badan Eksekutif Mahasiswa) ANGKATAN ke II - RESHUFFLE II

1.Presiden                                          : MAWANDI NOVERIANSYAH
2.Wakil Presiden  Internal            : TEGUH SATRIO
3.Wakil Presiden Eksternal           : GEMA RIZKY FAJAR
4.Sekretaris                                        : TUT WURI HANDAYANI
5.Menteri Keuangan                      : HILDA INDRIYANI

KABINET BEM
 (PEMBAHARUAN DAN VISIONER)
Departemen Sosial,Politik,dan Pengembangan Keilmuan
1.Menteri                                            : ARIS SUBACHTIAR
2.Wakil Menteri                                : RIZKI FEBRICO RAMADANI
3.Sekretaris                                        : SUDIRMAN
4.Bendahara                                      : TRIANI
5.Staff                                                   : ANDRIKO
                                                                : PHILIP S

Departemen Seni & Budaya
1.Menteri                                            : ANNA LESTARI
2.Wakil Menteri                                : SITI FATIMAH
3.Sekretaris                                        : KASIM KOMARUDDIN
4.Bendahara                                      : SESTI SUNARMI
5.Staff                                                   : JESSIKA LIDIAWATI
                                                                : ARDHI FAZZINI RAESESA
Departemen Pemuda & Olahraga
1.Menteri                                            : DENY WALUYO
2.Wakil Menteri                                : EKO INDRAWANTO
3.Sekretaris                                        : RUDI BADRIANSYAH
4.Bendahara                                      : QIDAM AKHIR RIVALLDY
5.Staff                                                   : RIAN WIJAYA
                                                                : DADANG JUWANDA

Departemen Kerohanian
1.Menteri                                            : HAMZAH
2.Wakil Menteri                                : ARHAM ROPIKI
3.Sekretaris                                        : AAN ANDRIYANTO
4.Bendahara                                      : MEGA PUSTIKA
5.Staff                                                   : SRI RIZKIA
                                                                : NOVITA SARI

Departemen Hubungan Masyarakat,Komunikasi,& Informasi
1.Menteri                                            : FIFIN MAYA ARVINA
2.Wakil Menteri                                : HENGKI TERNANDO
3.Sekretaris                                        : FITRI APRINA
4.Bendahara                                      : KRISTINA TOBING
5.Staff                                                   : KAHINDRA ADITYAS RAMADHAN
                                                                : FITRI WAHYUNI
                               
Departemen Pengkaderan
1.Menteri                                            : AGUS SUBAGIO UTOMO
2.Wakil Menteri                                : SYAHRONI
3.Sekretaris                                        : DEA SAGITARIUS
4.Bendahara                                      : MARDIYANA
5.Staff                                                   : DEVI OFIYANTI
                                                                : RESTI OKTAVIANI RAMLAN

ANGGOTA BIASA
1.       CAHYA NING SUSANTI
2.       RETNO HANDAYANI
3.       FIRISTYA DIAN ADILLA
4.       DERI WAWANG ERLANGGA
5.       VIVI EVANANDA PUTRI
6.       DEDE WULAN
7.       SAID MUHAMMAD
8.       HALIMAH T
9.    LIA A





Bandar Lampung,25 November 2013
Menetapkan,                                                                                               


MAWANDI NOVERIANSYAH                                                                 
PRESIDEN   B E M                                                                                   



Mengetahui,


A H Y A R
KETUA  M K

Kualifikasi Putera/i Kampus STEKOMINDO

Didalam acara GEBYAR STEKOMINDO,yang diselenggarakan BEM nanti akan diadakan pula malam final pemilihan putera/i kampus,yang bertujuan sebagai duta kampus untuk mewakili diajang daerah,nasional,bahkan internasional.



Pendaftaran yang sudah dibuka dari 1 Oktober 2013 sampai dengan 27 Oktober 2013,telah menjaring 10 Putera dan 10 Puteri yang nantinya akan dirampingkan kembali sebagai finalis putera/i kampus,dikarenakan malam final jatuh pada 28 Desember 2013 yang juga dalam rangkaian acara GEBYAR STEKOMINDO.

Menurut panitia dimalam final nanti hanya ada 3 set pemenang kategori
Juara Putera/i Kampus
Juara Putera/i Berbakat
Juara Putera/i Favorit

tentunya dengan reward yang berbeda tutur sang ketua pelaksana Teguh Satrio,dan nantinya para finalis yang lolos uji kelengkapan berkas akan mendapatkan semacam karantina/pematerian dari para dosen dan BEM untuk mematangkan jiwa para finalis.


Formulir pendaftaran


Dan jadwal materi putera/i kampus akan diterbitkan setelah pemilu raya Presiden BEM STEKOMINDO.
Mahasiswa sudah tak sabar lagi menunggu acara GEBYAR STEKOMINDO direalisasikan.

Salam,

Layanan SMS Center & BBM Center - KRITIK & SARAN


AD/ART BEM

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Revisi I





BEM.jpg 











                PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG LAMPUNG
Jl. Pagar Alam (PU) No.102 B Tanjung karang barat
Bandar Lampung 35152
Telp. 0721–7501300 Fax. 0721–773671




 SUPLEMEN AD/ART

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi STEKOMINDO Lampung berdiri pada                             10 April 2013,BEM terbentuk bersama – sama dengan Majelis Kampus (MK).
BEM yang merupakan organisasi intra kampus ini yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai Eksekutif,berada dalam monitoring atau pengawasan MK yang sebagai Legislatif Mahasiswa,para anggota MK yang merupakan kombinasi seluruh perwakilan kelas yang berada dalam naungan Perguruan Tinggi Stekomindo Lampung ini memiliki peran sebagai badan pengawas ataupun legislative yang mengawasi kinerja BEM yang harus sesuai dengan AD/ART.
MK dan BEM memiliki ketentuan dalam ukuran panji atau bendera formil dengan ukuran 150 x 100 cm,sesuai dengan ketentuan logo yang ada.
Panji atau bendera formil ini digunakan dalam kegiatan ataupun acara formil,dan dalam kegiatan non formil maka ukuran bendera tidak ditentukan,atau sesuai dengan kebutuhan.
Mahasiswa perguruan tinggi Stekomindo Lampung memiliki mars sebagai berikut :
*MARS STEKOMINDO*

PERJUANGAN YANG PANTANG BERHENTI
MENUJU STEKOMINDO GEMILANG
BANGKIT MAHASISWA
RAIH MASA DEPANMU
SATUKAN CITA KITA
DEMI BUMI PERTIWI
BANGKIT MAHASISWA
RAIH MASA DEPANMU
SATUKAN CITA KITA
DEMI BUMI PERTIWI

MELANGKAHLAH DEMI KEJAYAAN
MENUJU STEKOMINDO GEMILANG
TEGAK BERDIRI
KOKOH MENAUNGI
TERUSLAH BERKARYA
DEMI BUMI PERTIWI
TEGAK BERDIRI
KOKOH MENAUNGI
TERUSLAH BERKARYA
DEMI BUMI PERTIWI

KAWAN SEJATI TAK INGKAR JANJI
MENUJU CITA – CITA MULIA
MARI BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN
JADIKAN STEKOMINDO JAYA

KAWAN SEJATI TAK INGKAR JANJI
MENUJU CITA – CITA MULIA
MARI BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN
JADIKAN STEKOMINDO JAYA


*MARS BEM STEKOMINDO*

KADER PATRIOT BANGSA
EMBAN AMANAH MULIA
MENUJU CITA CITA GEMILANG

KERJASAMA ….
PRIORITAS
DEDIKASI….
KERJA KERAS

BERGERAK…BERJUANG
BERGERAK…BERJUANG
BEM STEKOMINDO  CEMERLANG
BERGERAK…BERJUANG
BERGERAK…BERJUANG
BEM STEKOMINDO  CEMERLANG
(kembali keawal)


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Revisi I
BEM.jpg
 













PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG LAMPUNG
Jl. Pagar Alam (PU) No.102 B Tanjung karang barat
Bandar Lampung 35152
Telp. 0721–7501300 Fax. 0721–773671




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN

Dalam Ketentuan Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa ini, yang dimaksud dengan :

1.        Lembaga adalah PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG merupakan lembaga pendidikan tinggi yang konsen terhadap pengembangan kompetensi secara profesional dalam bidangnya
2.        MK adalah Majelis Kampus yang merupakan Badan Mahasiswa Tertinggi / Legislatif yang juga mengawasi jalannya BEM sesuai dengan kesepakatan yang di tentukan bersama di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
3.        BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa yang merupakan Badan Pelaksana dari kegiatan Mahasiswa di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
4.        KMK adalah Kongres Majelis Kampus yang merupakan Forum tertinggi pemilihan MK & BEM di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
5.        UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang merupakan organisasi kegiatan pesrta didik tingkat kampus yang berada dalam naungan BEM













BAB II
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Pasal 2
Visi dan Misi
Visi BEM adalah :
Building Inside, Caring Outside
Penjelasan:
Building Inside à Memantapkan lagi kualitas BEM secara program, sistem, relasi dengan sinergi, dan kesehatian fungsionaris serta memaksimalkan perannya dalam menjawab kebutuhan Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Caring Outside à Membuka diri terhadap realita masyarakat dan kebangsaan, menjalin relasi dengan BEM Universitas lain serta memberikan kontribusi nyata terkait isu kebangsaan.
Keterangan:
Visi ini dibuat dalam rangka menjalankan rencana strategis BEM periode 2013-2014 di mana  keseluruhan Badan Mahasiswa dituntut untuk mulai membuka diri terhadap realita di luar dan bekerjasama dengan lembaga sejenis.

Misi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG 2013-2014 adalah:
1.      Membangun paradigma pelayanan untuk fungsionaris
2.      Inovasi dan efektivitas program-program
3.      Manajemen UKM untuk berprestasi
4.      Membangun relasi kekeluargaan dengan sesama Mahasiswa
5.      Aktif berkontribusi untuk masyarakat dan Bangsa Indonesia
Penjelasan penerapan misi:
1.      Setiap fungsionaris harus memahami semangat pelayanan dan pentingnya relasi dengan Mahasiswa. Paradigma pelayanan ditanamkan mulai dari rapat kerja, kemudian  terus diingatkan dalam setiap kegiatan
2.      Mengkaji ulang program-program dengan referensi data peminatan Mahasiswa untuk menentukan program-program yang memang dibutuhkan Mahasiswa, tidak hanya turun-temurun.
3.      Membuat pengkaderan untuk calon ketua UKM periode berikutnya. Mengaktifkan peran UKM dan utusan UK dalam menjalin relasi antara BEM - UKM. Mengapresiasi setiap UKM yang berprestasi melalui publikasi dan peningkatan platform untuk periode berikutnya. Membuka peluang untuk dibukanya klub-klub baru yang potensial dan bermanfaat bagi Mahasiswa.
4.      Aktif mengikuti pertemuan-pertemuan BEM seIndonesia ,serta menjalin komunikasi dengan pihak Mahasiswa secara external dalam hal bertukar fikiran,untuk kemajuan kampus.

Pasal 3
Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG:
1.      Menyalurkan aspirasi Mahasiswa
2.      Bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pengembangan Minat Bakat
3.      Menyusun dan mengajukan program kerja berdasarkan program yang disepakati dan ketentuan keuangannya kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG pada awal kepengurusan;
4.      Berkoordinasi dengan MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dalam hal penjabaran Program Kerja;
5.      Melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan yang di sepakati bersama;
6.      Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program serta ketentuan keuangannya kepada Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG untuk setiap program yang telah dilaksanakan serta memberikan laporan pertanggungjawaban BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG secara umum satu kali dalam satu semester kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
7.      Memberi saran-saran kritis-Prinsipal kreatif-realistis kepada Pimpinan PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
8.      Melakukan rapat koordinasi dengan setiap UKM sekurang-kurangnya satu kali dalam tiap semester.

Pasal 4
Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan Hak BEM
1.      Melaksanakan dan menjujung tinggi asas dan tujuan KBM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
2.      Melaksanakan ketetapan MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
3.      Melaksanakan Program yang di sepakati bersama;
4.      Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Program kerja kepengurusan;
5.      Mewakili Mahasiswa baik ke dalam maupun ke luar Kampus.
6.      Melaksanakan AD/ART BEM LPP SMI.


Pasal 5
Mekanisme Hubungan

1.      BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG bertanggung jawab kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
2.      BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG memiliki jalur koordinasi dengan MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan setiap UK yang ada.


Pasal 6
Kepengurusan

1.        Syarat-syarat kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG:
a.    Berintegritas, berkepribadian dan berbudi pekerti yang luhur
b.    Masih menjadi Mahasiswa di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
c.    Telah lulus mengikuti pembinaan yang diwajibkan bagi Mahasiswa baru
d.   Dapat bekerjasama dalam kelompok serta bertekad kuat dalam memajukan kampus

2.        Masa jabatan kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah satu periode atau selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) kali berturut turut . (REVISI I)

3.        Dalam penyusunan kepengurusan, Presiden BEM dapat dibantu oleh tim formatur dan tim penjaringan ketua BEM dengan memperhatikan hasil Pemilu Raya ataupun Musyawarah untuk mufakat (Sidang/Kongres).

4.        Kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG hilang, apabila:
a.    Meninggal dunia;
b.    Berhenti sebagai Mahasiswa;
c.    Diberhentikan sebagai Mahasiswa;
d.   Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
e.    Diberhentikan sesuai dengan keputusan Ketua BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG berdasarkan usulan.

Pasal 7
Susunan

1.      Pengurus BEM terdiri dari Presiden dan kabinetnya yang terdiri dari Wakil Presiden, Sekretaris, Menteri Keuangan dan Menteri Menteri Departemen serta Ketua UKM
2.      Jumlah bidang, Departemen serta anggota BEM disesuaikan menurut kebutuhan.
3.      Kabinet BEM bertanggungjawab kepada Presiden BEM.
4.      Staff/Anggota BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang diangkat oleh Presiden BEM dan kabinetnya.

Pasal 8
Cara Pembentukan
1.      Cara pemilihan
a.       Penjaringan Presdien BEM dilakukan oleh tim bentukan MK
b.      Hasil penjaringan Presiden BEM akan dipertanggungjawabkan ke MK untuk dibahas, disepakati dan dicalonkan pada Pemilu Raya
c.       Calon Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang telah diajukan oleh MK akan dipilih  secara langsung oleh Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG melalui Pemilu Raya
d.      Dalam keadaan yang mendesak ataupun tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Raya maka pemilihan dapat dilaksanakan secara Musyawarah untu mufakat ataupun Sidang Luar Biasa.
2.      Salah satu unsur pembentuk kepengurusan dalam BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah Unit Kegiatan Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.

Pasal 9
Tanggung Jawab

Pertanggungjawaban Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG, dilakukan satu kali dalam tiap semester.


Pasal 10
Deskripsi Kerja

Adapun deskripsi kerja BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah sebagai berikut:
1.      PRESIDEN
a.    Memotivasi seluruh fungsionaris
b.    Memikirkan perkembangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG secara konseptual kedepannya
c.    Bertanggungjawab atas keseluruhan kegiatan dan keputusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.   Koordinasi dengan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG terkait dengan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
e.    Mengevaluasi kinerja BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
f.     Membuat LPJ

2.      WAKIL PRESIDEN (Internal) & (Eksternal)
a.       Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.      Membantu Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dalam membuat dan menjalankan konsep yang sudah dirumuskan pada departemen-departemen yang dibawahi, secara teknis
c.       Menjalin kerjasama Internal (bagi Wapres Internal) dan Menjalin kerjasama eksternal (bagi Wapres Eksternal)
d.      Bersama-sama memikirkan dan merumuskan konsep perkembangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
e.       Menggantikan fungsi dan peran ketua umum BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG saat ketua umum BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG berhalangan
f.       Memotivasi departemen-departemen di bawahnya
g.      Berkoordinasi dengan wakil presiden yang lain demi tercapainya integrasi kerja dan persatuan
h.      Membantu Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dalam mengawasi kegiatan Mahasiswa
i.        Berkoordinasi dengan MK dan Ketua ketua UKM
j.        Membuat LPJ

3.      SEKRETARIS
a.    Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.    Memotivasi seluruh fungsionaris
c.    Membuat dan menjalankan sistem administrasi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang efektif dan efisien
d.   Memeriksa Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan
e.    Mendata semua notulen rapat intern BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
f.     Membuat LPJ

4.      MENTERI KEUANGAN
a.    Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.    Bertanggung jawab atas pembuatan dan menjalankan keseluruhan sistem administrasi keuangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
c.    Bertanggungjawab untuk mengelola keuangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG berjalan dengan efektif dan efisien.
d.   Membantu ketua dalam memotivasi seluruh Fungsionaris.
e.    Berkoordinasi dengan BAAK dan pihak-pihak terkait masalah keuangan.
f.     Membuat LPJ Keuangan.

5.      DEPARTEMEN  SOSIAL,POLITIK DAN PENGEMBANGAN KEILMUAN
a.    Membawahi UKM yang bergerak di bidang Sosial,Politik,serta Pengembangan Keilmuan
b.    Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM – UKM di dalam departemen Sosial,Politik,serta Pengembangan Keilmuan
c.    Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan non rutin masing – masing UK
Sesuai dengan kurikulum yang sudah terbentuk.
d.   Mengarahkan perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.    Meningkatkan rasa kekeluargaan dan saling memiliki antar fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa secara khusus dan antar sinergi Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG secara umum.

6.      DEPARTEMEN SENI DAN BUDAYA
a.    Membawahi UKM yang bergerak di bidang Seni Budaya
b.    Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM – UKM di dalam departemen Seni Budaya.
c.    Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan non rutin masing – masing UKM sesuai dengan kurikulum yang sudah terbentuk.
d.   Mengarahkan perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.    Meningkatkan  rasa kepedulian dan kecintaan Mahasiswa akan budaya dan seni Indonesia.

7.      DEPARTEMEN PEMUDA DAN OLAHRAGA
a.    Membawahi UKM yang bergerak di bidang Olahraga
b.    Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM – UKM di dalam departemen Olahraga.
c.    Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan non rutin masing – masing UKM sesuai dengan kurikulum yang sudah terbentuk.
d.   Mengarahkan perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.    Memotivasi Mahasiswa untuk berprestasi dalam bidang Olahraga.

8.      DEPARTEMEN HUMAS,INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a.    Membangun dan memelihara hubungan baik dengan seluruh elemen kampus.
b.    Bertanggung jawab atas penyebaran informasi  intern maupun ekstern BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
c.    Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga pers dan media komunikasi yang ada baik intern maupun ekstern BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.   Menjadi sumber informasi  bagi intern maupun ekstern BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG mengenai peran, fungsi, dan eksistensi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
e.    Menjadi juru bicara BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dalam setiap kegiatan yang mengikutkan pihak luar.
f.     Menciptakan citra positif BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG sesuai dengan visi misi dan motto yang ada.
g.    Membuat sistem publikasi dan penyebaran informasi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG. 

9.      DEPARTEMEN KEROHANIAN
a.    Membawahi UKM di bidang Kerohanian
b.    Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM – UKM di dalam divisi kerohanian
c.    Menjalin relasi dengan lembaga-lembaga kerohanian baik intern maupun ekstern kampus.
d.   Mengawasi serta memotivasi agar Mahasiswa berprestasi dalam bidang kerohanian


10.  DEPARTEMEN PENGKADERAN
a.    Bertanggung jawab terhadap pengkaderan Mahasiswa
b.    Menghasilkan kader yang berkualitas dalam wawasan, skill, dan karakter.
c.    Membentuk dan mengembangkan Mahasiswa dalam bidang kepemimpinan agar dapat mengaktualisasikan diri sesuai dengan peran dan fungsinya.
d.   Berkoordinasi dengan Sinergi Mahasiswa dalam pengkaderan.









Pasal 11
Struktur Kepengurusan

 







  



Keterangan :
--------------------------   : Garis Koordinasi
                                      : Garis Pertanggung jawaban langsung













Pasal 12
Rapat

Rapat BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah
a.      Rapat Inti
Rapat Inti adalah rapat yang dihadiri oleh Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG, Wakil Presiden, Sekretaris dan Menteri Keuangan. Rapat Inti bertujuan membahas sistem, konsep serta hal insidentil lainnya.
b.      Rapat BEM
Rapat BEM adalah rapat yang dihadiri oleh Presiden BEM, Wakil Presiden, Sekretaris, Menteri Keuangan dan Menteri Departemen dari bidang masing-masing. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan dan membahas hasil keputusan dari rapat Inti sebelum disampaikan semua pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.

c.       Rapat Departemen
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Departemen dan dihadiri oleh Seluruh Staff Departemen. di dalam bidang masing – masing untuk mengetahui perkembangan dan hal-hal lainnya.

d.      Rapat Pleno Departemen
Rapat pleno yang dilaksanakan oleh para Menteri Departemen yang dihadiri oleh seluruh anggota Divisi dan UKM-UKM untuk mengetahui progress setiap Departemen dan UKM.

e.       Rapat Pleno BEM
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan pengurus UKM.

f.       Rapat Pengurus BEM
Rapat BEM adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.

Untuk mengadakan rapat, boleh atas saran dari pengurus BEM setelah dipertimbangkan isi dan maksud pengajuan rapat.



Pasal 13
Jadwal Kerja

Setelah melihat adanya perbedaan waktu dan kesibukan di luar kampus maka diharapkan semua pengurus BEM dapat berkumpul setiap hari minggu pukul 15.00 wib,dan dimungkinkan pula untuk dikoordinasikan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan (Fleksibel),yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan kerja.






























BAB III
UKM
Pasal 14
Kedudukan
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) merupakan salah satu bagian dari BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang memiliki susunan kepengurusan sendiri dan bergerak dalam bidang bakat dan minat Mahasiswa.

Pasal 15
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang UKM :
1.    Mewadahi aspirasi Mahasiswa di tingkat Lembaga Pendidikan dalam bidang bakat dan minat Mahasiswa.
2.    Menyusun dan mengajukan program kerja dan anggaran berdasarkan program yang disepakati
3.    Menyusun dan menyerahkan kurikulum pembinaan UKM pada BEM pada awal kepengurusan.
4.    Meminta penjelasan yang diperlukan tentang penjabaran arahan kepada BEM.
5.    Melaksanakan program kerja dan anggaran yang telah digariskan dalam keputusan bersama dalam hal bakat dan minat.
6.    Memberi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan UKM beserta dengan pengunaan anggaran kepada BEM, dilakukan satu kali dalam tiap semester.

Pasal 16
Kewajiban dan Hak
1.    Melaksanakan dan menjunjung tinggi Tri Dharma dan almamater dan membangun asas dan tujuan ataupun visi misi PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
2.    Melaksanakan ketetapan MK.
3.    Melaksanakan Program yang disepakati.
4.    Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan UKM
5.    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang mewakili PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ke luar.

Pasal 17
Mekanisme Pertanggungjawaban
UKM bertanggung jawab kepada Menteri Departemen yang bersangkutan.


Pasal 18
Kepengurusan
Syarat kepengurusan UKM akan diatur sesuai dengan kesepakatan masing-masing UKM yang tercantum dalam kurikulum UKM, dengan dan atau pengawasan BEM.

Pasal 19
Cara Pembentukan
Langkah – langkah untuk mendirikan sebuah UKM adalah :
1.    Sebelum menjadi UKM, haruslah dibentuk sebuah klub yang memiliki pengurus minimal 4 orang.
2.    Klub harus memiliki visi dan misi, susunan organisasi dan kurikulum yang menunjang kelancaran jalannya klub tersebut.
3.    Selama berjalan, klub tesebut haruslah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan BEM
4.    Klub tersebut berjalan dengan dana mandiri, yang berarti tidak menggunakan dana platform BEM
5.    Klub tersebut akan dipantau oleh utusan dari departemen yang bersangkutan
6.    Setelah 1 bulan kerja, klub tersebut akan dievaluasi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh BEM untuk menentukan layak tidaknya klub tersebut diangkat menjadi UKM.
7.    Apabila dianggap layak, hasil evaluasi yang telah didapat akan diserahkan kepada BEM periode mendatang untuk diresmikan menjadi UKM.
8.    Apabila dianggap belum layak, maka klub tersebut akan dipantau untuk 1 bulan kerja berikutnya.
9.    Untuk pengkaderan di UKM, dapat dibantu oleh Departemen Pengkaderan BEM












BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 20
Sanksi
Sanksi Keterlambatan Pengajuan Proposal
1.      Keterlambatan pengajuan proposal dapat mengakibatkan
a.       Kegiatannya ditunda atau dibatalkan
b.      Tidak dapat diproses anggarannya
c.       Tidak disetujui kegiatannya
d.      Tidak diakui
2.      Apabila proposal belum disetujui namun sudah dilaksanakan persiapan-persiapan, maka segala resiko keuangan yang terjadi akan menjadi tanggungjawab panitia
3.      Resiko kerugian dalam penyelenggaraan kegiatan akan ditanggung panitia
4.      Pemberi sanksi :
a.       Tingkat Kampus :   BEM,MK,atapun Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG

Sanksi Laporan Pertanggungjawaban

1.      TAHAP I
Keterlambatan 1 – 5 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pertanggungjawaban, Ketua Panitia / Ketua UKM yang bertanggung jawab mendapatkan Surat Peringatan dari BEM dengan tembusan kepada Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
2.      TAHAP II
Keterlambatan lebih dari 5  hari kerja, diberikan sanksi kepada Penanggung Jawab kegiatan.
Sanksi dapat berupa skorsing UTS/UAS, pencairan keuangan kegiatan berikutnya akan ditunda, dan/atau hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.      Pemberi sanksi      :
  1. Tingkat Kampus          : Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG

Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Kegiatan
1.      Dihentikan kegiatannya
2.      Kegiatan tidak diakui anggarannya dan pengeluaran menjadi tanggungjawab panitia.
3.      Panitia dan penanggungjawab kegiatan (BEM) mendapatkan peringatan keras yang mengakibatkan kegiatan lainnya (terkait dengan bidangnya) tidak dapat dilaksanakan
4.      Pemberi sanksi :
a.    Tingkat Kampus       : BEM

Sanksi Pelanggaran Bagi Pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG

1.    Bila seorang fungsionaris BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG melakukan kesalahan yang berbeda dari yang di atas, maka pemberian sanksi akan dibawa ke rapat pengurus harian BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
2.    Pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh fungsionaris BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG akan mendapat sanksi antara lain:
a.    Teguran lisan
b.    Surat Peringatan I
c.    Surat Peringatan II berupa larangan untuk tidak mengikuti kepanitiaan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.   Pencabutan SK pengurus
e.    Surat pemecatan
3.    Pemberian sanksi disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan dan ditetapkan oleh pengurus harian BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG

Pasal 21
Uang Kas
Seluruh fungsionaris menentukan sendiri platform anggaran biaya kas nya,ditentukan dengan cara bermusyawarah untuk mufakat.











Pasal 22
Pengisian Kekosongan Kepengurusan

1.    Kekosongan kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG diisi atas inisiatif Pengurus Harian BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG memperhatikan syarat-syarat kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG (pasal 6 AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG).
2.    Dalam hal kekosongan jabatan Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG, Pengurus Harian BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG segera melaporkan kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG untuk ditindaklanjuti. (pasal 8 AD/ART Bab II)


BAB V
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Perubahan
1.      Dalam setiap periode kepengurusan yang baru, maka pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang baru akan meninjau ulang AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini.
2.      Jika dirasa perlu untuk merubah dan ataupun melengkapi AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini, maka pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang baru berhak untuk melakukan perubahan pada AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini dengan tidak mengubah esensi dasar AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
3.      Perubahan dan pengesahan  AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini hanya dapat dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan secara khusus oleh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Pasal 24
Ketentuan Penutup

1.      AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini bersifat tetap selama masih sesuai dengan kondisi aktual
2.      AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini wajib untuk diikuti, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh semua pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.

* * *
Ditetapkan di,Bandar Lampung
27 November ,2013
Majelis Kampus,




           A h y a r                                                                                    S u h e n d r i

Menyetujui,


       Mu’ad Mustami,S.Ag                                                        Dr.Andi Thahir,S.Psi.M.A      
WADIR KEMAHASISWAAN                                                 DIREKTUR PERGURUAN                   

                                                                                        TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG