Kamis, 28 November 2013
Rabu, 27 November 2013
RAPAT EVALUASI BEM
Meningkatnya pergerakan mahasiswa yang semakin kritis dengan segala intelektualitas dengan ratusan opini,hingga mengembangkan beberapa argumen dan beberapa isu yang cukup santer menyoal kinerja BEM,maka dari itu Presiden BEM segera mengeluarkan KEPPRES dalam langkah menyelamatkan kepercayaan mahasiswa pada organisasi.
KEPPRES ini berisi tentang peralihan posisi para pengurus BEM,guna memperbaiki kinerja BEM yang ada.
Presiden memberikan semacam Questionnaire Psikologi karakteristik,ada 11 pertanyaan yang harus dijawab cepat,kuis ini nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan karakter setiap anggota yang hadir.
dan selanjutnya adalah pembacaan KEPPRES,serta penempatan kabinet untuk kinerja sampai akhir Desember 2013.
Dan diakhir membahas isu kekinian yang berkembang dikalangan mahasiswa,hingga perlu di ambil langkah - langkah yang kongkrit untuk menanggapinya,diagendakan pula oleh Presiden dan Ketua MK untuk dilaksanakannya MUSYAWARAH AKBAR guna mendengar aspirasi dari seluruh mahasiswa.
mengingat kepengurusan sudah akan berakhir sebentar lagi maka Presiden berpesan untuk memaksimalkan kinerja,mempersembahkan yang terbaik untuk mahasiswa dan almamater.
kita akan bisa jika bekerja bersama,tutupnya.
Salam,
KEPPRES ini berisi tentang peralihan posisi para pengurus BEM,guna memperbaiki kinerja BEM yang ada.
Dalam Rapat Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden BEM,Sdr.Mawandi Noveriansyah dan juga dihadiri oleh Ketua MK,Sdr.Ahyar.
Rapat Evaluasi dimulai pukul 19.50 wib dengan Agenda
1.BRAIN STORM
2.KEPPRES
3.EVALUASI
4.LANGKAH KERJA & MEMO
5.LAIN - LAIN
dan selanjutnya adalah pembacaan KEPPRES,serta penempatan kabinet untuk kinerja sampai akhir Desember 2013.
Dan diakhir membahas isu kekinian yang berkembang dikalangan mahasiswa,hingga perlu di ambil langkah - langkah yang kongkrit untuk menanggapinya,diagendakan pula oleh Presiden dan Ketua MK untuk dilaksanakannya MUSYAWARAH AKBAR guna mendengar aspirasi dari seluruh mahasiswa.
mengingat kepengurusan sudah akan berakhir sebentar lagi maka Presiden berpesan untuk memaksimalkan kinerja,mempersembahkan yang terbaik untuk mahasiswa dan almamater.
kita akan bisa jika bekerja bersama,tutupnya.
Salam,
Selasa, 26 November 2013
Susunan Kepengurusan BEM Angkatan II Reshuffle II


PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
RESHUFFLE - II
Angkatan II ,Juli 2013 – Desember 2013
Jl. Pagar Alam (PU)
No.102 B Tanjung karang barat Bandar Lampung 35152
Telp. 0721–7501300
Fax. 0721–773671

B E M (Badan Eksekutif Mahasiswa)
ANGKATAN ke II - RESHUFFLE II
1.Presiden : MAWANDI NOVERIANSYAH
2.Wakil Presiden Internal :
TEGUH SATRIO
3.Wakil Presiden Eksternal :
GEMA RIZKY FAJAR
4.Sekretaris : TUT WURI HANDAYANI
5.Menteri Keuangan : HILDA INDRIYANI
KABINET BEM
(PEMBAHARUAN DAN VISIONER)
Departemen
Sosial,Politik,dan Pengembangan Keilmuan
1.Menteri : ARIS SUBACHTIAR
2.Wakil Menteri : RIZKI FEBRICO RAMADANI
3.Sekretaris : SUDIRMAN
4.Bendahara : TRIANI
5.Staff :
ANDRIKO
: PHILIP S
Departemen Seni &
Budaya
1.Menteri : ANNA LESTARI
2.Wakil Menteri : SITI FATIMAH
3.Sekretaris : KASIM KOMARUDDIN
4.Bendahara :
SESTI SUNARMI
5.Staff :
JESSIKA LIDIAWATI
:
ARDHI FAZZINI RAESESA
Departemen Pemuda
& Olahraga
1.Menteri : DENY WALUYO
2.Wakil Menteri : EKO INDRAWANTO
3.Sekretaris : RUDI BADRIANSYAH
4.Bendahara :
QIDAM AKHIR RIVALLDY
5.Staff :
RIAN WIJAYA
:
DADANG JUWANDA
Departemen Kerohanian
1.Menteri : HAMZAH
2.Wakil Menteri : ARHAM ROPIKI
3.Sekretaris : AAN ANDRIYANTO
4.Bendahara :
MEGA PUSTIKA
5.Staff :
SRI RIZKIA
:
NOVITA SARI
Departemen Hubungan
Masyarakat,Komunikasi,& Informasi
1.Menteri : FIFIN MAYA ARVINA
2.Wakil Menteri : HENGKI TERNANDO
3.Sekretaris : FITRI APRINA
4.Bendahara :
KRISTINA TOBING
5.Staff :
KAHINDRA ADITYAS RAMADHAN
:
FITRI WAHYUNI
Departemen Pengkaderan
1.Menteri : AGUS SUBAGIO UTOMO
2.Wakil Menteri : SYAHRONI
3.Sekretaris : DEA SAGITARIUS
4.Bendahara :
MARDIYANA
5.Staff :
DEVI OFIYANTI
:
RESTI OKTAVIANI RAMLAN
ANGGOTA BIASA
1.
CAHYA NING SUSANTI
2.
RETNO HANDAYANI
3.
FIRISTYA DIAN ADILLA
4.
DERI WAWANG ERLANGGA
5.
VIVI EVANANDA PUTRI
6.
DEDE WULAN
7.
SAID MUHAMMAD
8.
HALIMAH T
9. LIA A
9. LIA A
Bandar Lampung,25 November 2013
Menetapkan,
MAWANDI NOVERIANSYAH
PRESIDEN B E M
Mengetahui,
A H Y A R
KETUA M K
Kualifikasi Putera/i Kampus STEKOMINDO
Didalam acara GEBYAR STEKOMINDO,yang diselenggarakan BEM nanti akan diadakan pula malam final pemilihan putera/i kampus,yang bertujuan sebagai duta kampus untuk mewakili diajang daerah,nasional,bahkan internasional.
Pendaftaran yang sudah dibuka dari 1 Oktober 2013 sampai dengan 27 Oktober 2013,telah menjaring 10 Putera dan 10 Puteri yang nantinya akan dirampingkan kembali sebagai finalis putera/i kampus,dikarenakan malam final jatuh pada 28 Desember 2013 yang juga dalam rangkaian acara GEBYAR STEKOMINDO.
Menurut panitia dimalam final nanti hanya ada 3 set pemenang kategori
Juara Putera/i Kampus
Juara Putera/i Berbakat
Juara Putera/i Favorit
tentunya dengan reward yang berbeda tutur sang ketua pelaksana Teguh Satrio,dan nantinya para finalis yang lolos uji kelengkapan berkas akan mendapatkan semacam karantina/pematerian dari para dosen dan BEM untuk mematangkan jiwa para finalis.
Formulir pendaftaran
Dan jadwal materi putera/i kampus akan diterbitkan setelah pemilu raya Presiden BEM STEKOMINDO.
Mahasiswa sudah tak sabar lagi menunggu acara GEBYAR STEKOMINDO direalisasikan.
Salam,
AD/ART BEM
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Revisi I

PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG LAMPUNG
Jl.
Pagar Alam (PU) No.102 B Tanjung karang barat
Bandar
Lampung 35152
Telp.
0721–7501300 Fax. 0721–773671
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Perguruan Tinggi STEKOMINDO Lampung berdiri pada 10 April 2013,BEM
terbentuk bersama – sama dengan Majelis Kampus (MK).
BEM yang merupakan organisasi
intra kampus ini yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai
Eksekutif,berada dalam monitoring atau pengawasan MK yang sebagai Legislatif
Mahasiswa,para anggota MK yang merupakan kombinasi seluruh perwakilan kelas
yang berada dalam naungan Perguruan Tinggi Stekomindo Lampung ini memiliki
peran sebagai badan pengawas ataupun legislative yang mengawasi kinerja BEM
yang harus sesuai dengan AD/ART.
MK dan BEM memiliki ketentuan
dalam ukuran panji atau bendera formil dengan ukuran 150 x 100 cm,sesuai dengan
ketentuan logo yang ada.
Panji atau bendera formil ini
digunakan dalam kegiatan ataupun acara formil,dan dalam kegiatan non formil
maka ukuran bendera tidak ditentukan,atau sesuai dengan kebutuhan.
Mahasiswa
perguruan tinggi Stekomindo Lampung memiliki mars sebagai berikut :
*MARS STEKOMINDO*
PERJUANGAN YANG PANTANG BERHENTI
MENUJU STEKOMINDO GEMILANG
BANGKIT MAHASISWA
RAIH MASA DEPANMU
SATUKAN CITA KITA
DEMI BUMI PERTIWI
BANGKIT MAHASISWA
RAIH MASA DEPANMU
SATUKAN CITA KITA
DEMI BUMI PERTIWI
MELANGKAHLAH DEMI KEJAYAAN
MENUJU STEKOMINDO GEMILANG
TEGAK BERDIRI
KOKOH MENAUNGI
TERUSLAH BERKARYA
DEMI BUMI PERTIWI
TEGAK BERDIRI
KOKOH MENAUNGI
TERUSLAH BERKARYA
DEMI BUMI PERTIWI
KAWAN SEJATI TAK INGKAR JANJI
MENUJU CITA – CITA MULIA
MARI BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN
JADIKAN STEKOMINDO JAYA
KAWAN SEJATI TAK INGKAR JANJI
MENUJU CITA – CITA MULIA
MARI BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN
JADIKAN STEKOMINDO JAYA
*MARS
BEM STEKOMINDO*
KADER PATRIOT BANGSA
EMBAN AMANAH MULIA
MENUJU CITA CITA GEMILANG
KERJASAMA ….
PRIORITAS
DEDIKASI….
KERJA KERAS
BERGERAK…BERJUANG
BERGERAK…BERJUANG
BEM STEKOMINDO CEMERLANG
BERGERAK…BERJUANG
BERGERAK…BERJUANG
BEM STEKOMINDO CEMERLANG
(kembali keawal)
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Revisi I
![]() |
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
LAMPUNG
Jl.
Pagar Alam (PU) No.102 B Tanjung karang barat
Bandar
Lampung 35152
Telp.
0721–7501300 Fax. 0721–773671
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam Ketentuan
Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa ini, yang dimaksud dengan :
1.
Lembaga adalah PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG merupakan lembaga
pendidikan tinggi yang konsen
terhadap pengembangan kompetensi secara profesional dalam bidangnya
2.
MK adalah Majelis Kampus yang merupakan Badan
Mahasiswa Tertinggi
/ Legislatif yang juga mengawasi jalannya BEM sesuai dengan kesepakatan yang di
tentukan bersama di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
3.
BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
yang merupakan Badan Pelaksana dari kegiatan Mahasiswa di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG
4.
KMK adalah Kongres Majelis Kampus yang
merupakan Forum tertinggi pemilihan MK & BEM di PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG
5.
UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang
merupakan organisasi kegiatan pesrta
didik
tingkat kampus yang berada dalam naungan BEM
BAB II
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Pasal 2
Visi dan Misi
Visi BEM adalah
:
Building
Inside, Caring Outside
Penjelasan:
Building
Inside à Memantapkan lagi
kualitas BEM secara program, sistem, relasi dengan sinergi, dan kesehatian
fungsionaris serta memaksimalkan perannya dalam menjawab kebutuhan Mahasiswa PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Caring
Outside à
Membuka
diri terhadap realita masyarakat dan kebangsaan, menjalin relasi dengan BEM
Universitas lain serta memberikan kontribusi nyata terkait isu kebangsaan.
Keterangan:
Visi ini dibuat
dalam rangka menjalankan rencana strategis BEM periode 2013-2014 di mana keseluruhan Badan Mahasiswa dituntut untuk mulai membuka diri
terhadap realita di luar dan bekerjasama dengan lembaga sejenis.
Misi BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG 2013-2014 adalah:
1.
Membangun paradigma pelayanan untuk
fungsionaris
2.
Inovasi dan efektivitas program-program
3.
Manajemen UKM untuk berprestasi
4.
Membangun relasi kekeluargaan dengan
sesama Mahasiswa
5.
Aktif berkontribusi untuk masyarakat dan
Bangsa Indonesia
Penjelasan penerapan
misi:
1.
Setiap fungsionaris harus memahami
semangat pelayanan dan pentingnya relasi dengan Mahasiswa. Paradigma pelayanan
ditanamkan mulai dari rapat kerja, kemudian
terus diingatkan dalam setiap kegiatan
2.
Mengkaji ulang program-program dengan
referensi data peminatan Mahasiswa
untuk menentukan program-program yang memang dibutuhkan Mahasiswa, tidak hanya turun-temurun.
3.
Membuat pengkaderan untuk calon ketua UKM
periode berikutnya. Mengaktifkan peran UKM dan utusan UK dalam menjalin relasi
antara BEM - UKM. Mengapresiasi setiap UKM yang berprestasi melalui publikasi
dan peningkatan platform untuk periode berikutnya. Membuka peluang untuk
dibukanya klub-klub baru yang potensial dan bermanfaat bagi Mahasiswa.
4.
Aktif mengikuti pertemuan-pertemuan BEM
seIndonesia ,serta menjalin komunikasi dengan pihak Mahasiswa secara external dalam hal bertukar
fikiran,untuk kemajuan kampus.
Pasal 3
Tugas dan Wewenang
Tugas dan
wewenang BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG:
1.
Menyalurkan aspirasi Mahasiswa
2.
Bertanggung jawab terhadap pengadaan dan
pengembangan Minat Bakat
3.
Menyusun dan mengajukan program kerja
berdasarkan program yang disepakati dan ketentuan keuangannya kepada MK PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG pada awal kepengurusan;
4.
Berkoordinasi dengan MK PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG dalam hal penjabaran Program Kerja;
5.
Melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan
yang di sepakati bersama;
6.
Memberikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan program serta ketentuan keuangannya kepada Direktur PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG untuk setiap program yang telah dilaksanakan serta
memberikan laporan pertanggungjawaban BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
secara umum satu kali dalam satu semester kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
7.
Memberi saran-saran kritis-Prinsipal
kreatif-realistis kepada Pimpinan PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
8.
Melakukan rapat koordinasi dengan setiap
UKM sekurang-kurangnya satu kali dalam tiap semester.
Pasal 4
Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan Hak BEM
1.
Melaksanakan dan menjujung tinggi asas
dan tujuan KBM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
2.
Melaksanakan ketetapan MK PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG;
3.
Melaksanakan Program yang di sepakati
bersama;
4.
Membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Program kerja
kepengurusan;
5.
Mewakili Mahasiswa baik ke dalam maupun
ke luar Kampus.
6.
Melaksanakan AD/ART BEM LPP SMI.
Pasal 5
Mekanisme Hubungan
1.
BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
bertanggung jawab kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
2.
BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG memiliki
jalur koordinasi dengan MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG dan setiap UK
yang ada.
Pasal
6
Kepengurusan
1.
Syarat-syarat kepengurusan BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG:
a.
Berintegritas, berkepribadian dan
berbudi pekerti yang luhur
b.
Masih menjadi Mahasiswa di PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
c.
Telah lulus mengikuti pembinaan yang
diwajibkan bagi Mahasiswa baru
d.
Dapat bekerjasama dalam kelompok serta
bertekad kuat dalam memajukan kampus
2.
Masa
jabatan kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah satu
periode atau selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) kali berturut turut . (REVISI I)
3.
Dalam penyusunan kepengurusan, Presiden BEM
dapat dibantu oleh tim formatur dan tim penjaringan ketua BEM dengan memperhatikan
hasil Pemilu Raya ataupun Musyawarah untuk mufakat (Sidang/Kongres).
4.
Kepengurusan BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG hilang, apabila:
a. Meninggal
dunia;
b. Berhenti
sebagai Mahasiswa;
c. Diberhentikan
sebagai Mahasiswa;
d. Mengundurkan
diri sebagai pengurus dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Diberhentikan
sesuai dengan keputusan Ketua BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
berdasarkan usulan.
Pasal 7
Susunan
1.
Pengurus BEM terdiri dari Presiden dan
kabinetnya yang terdiri dari Wakil Presiden, Sekretaris, Menteri Keuangan dan Menteri
Menteri Departemen serta Ketua UKM
2.
Jumlah bidang, Departemen serta anggota BEM
disesuaikan menurut kebutuhan.
3.
Kabinet BEM bertanggungjawab kepada Presiden
BEM.
4.
Staff/Anggota BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG adalah Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang
diangkat oleh Presiden BEM dan kabinetnya.
Pasal 8
Cara Pembentukan
1.
Cara pemilihan
a.
Penjaringan Presdien BEM dilakukan oleh
tim bentukan MK
b.
Hasil penjaringan Presiden BEM akan
dipertanggungjawabkan ke MK untuk dibahas, disepakati dan dicalonkan pada
Pemilu Raya
c.
Calon Presiden BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG yang telah diajukan oleh MK akan dipilih secara langsung oleh Mahasiswa PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG melalui Pemilu Raya
d.
Dalam keadaan yang mendesak ataupun
tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Raya maka pemilihan dapat dilaksanakan
secara Musyawarah untu mufakat ataupun Sidang Luar Biasa.
2.
Salah satu unsur pembentuk kepengurusan
dalam BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG
adalah Unit Kegiatan Mahasiswa PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
Pasal 9
Tanggung Jawab
Pertanggungjawaban
Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG kepada MK PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG dan Direktur PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG, dilakukan
satu kali dalam tiap semester.
Pasal 10
Deskripsi Kerja
Adapun deskripsi
kerja BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah sebagai berikut:
1.
PRESIDEN
a.
Memotivasi seluruh fungsionaris
b.
Memikirkan perkembangan BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG secara konseptual kedepannya
c.
Bertanggungjawab atas keseluruhan
kegiatan dan keputusan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.
Koordinasi dengan Direktur PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG terkait dengan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG
e.
Mengevaluasi kinerja BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
f.
Membuat LPJ
2.
WAKIL
PRESIDEN (Internal) & (Eksternal)
a.
Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.
Membantu Presiden BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG dalam membuat dan menjalankan konsep yang sudah dirumuskan
pada departemen-departemen yang dibawahi, secara teknis
c.
Menjalin kerjasama Internal (bagi Wapres
Internal) dan Menjalin kerjasama eksternal (bagi Wapres Eksternal)
d.
Bersama-sama memikirkan dan merumuskan
konsep perkembangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
e.
Menggantikan fungsi dan peran ketua umum BEM
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG saat ketua umum BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG berhalangan
f.
Memotivasi departemen-departemen di
bawahnya
g.
Berkoordinasi dengan wakil presiden yang
lain demi tercapainya integrasi kerja dan persatuan
h.
Membantu Presiden BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG dalam mengawasi kegiatan Mahasiswa
i.
Berkoordinasi dengan MK dan Ketua ketua
UKM
j.
Membuat LPJ
3.
SEKRETARIS
a.
Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.
Memotivasi seluruh fungsionaris
c.
Membuat dan menjalankan sistem
administrasi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang efektif dan efisien
d.
Memeriksa Proposal dan Laporan
Pertanggungjawaban kegiatan
e.
Mendata semua notulen rapat intern BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG
f.
Membuat LPJ
4.
MENTERI
KEUANGAN
a.
Bertanggung jawab kepada Presiden BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
b.
Bertanggung jawab atas pembuatan dan
menjalankan keseluruhan sistem administrasi keuangan BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG
c.
Bertanggungjawab untuk mengelola
keuangan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG berjalan dengan efektif dan
efisien.
d.
Membantu ketua dalam memotivasi seluruh
Fungsionaris.
e.
Berkoordinasi dengan BAAK dan
pihak-pihak terkait masalah keuangan.
f.
Membuat LPJ Keuangan.
5.
DEPARTEMEN
SOSIAL,POLITIK DAN PENGEMBANGAN KEILMUAN
a.
Membawahi UKM yang bergerak di bidang Sosial,Politik,serta
Pengembangan Keilmuan
b.
Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM
– UKM di dalam departemen Sosial,Politik,serta Pengembangan Keilmuan
c.
Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan
non rutin masing – masing UK
Sesuai dengan kurikulum yang sudah
terbentuk.
d.
Mengarahkan
perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.
Meningkatkan
rasa kekeluargaan dan saling memiliki antar fungsionaris Badan Eksekutif
Mahasiswa secara khusus dan antar sinergi Mahasiswa PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG secara umum.
6.
DEPARTEMEN
SENI DAN BUDAYA
a.
Membawahi UKM yang bergerak di bidang
Seni Budaya
b.
Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM
– UKM di dalam departemen Seni Budaya.
c.
Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan
non rutin masing – masing UKM sesuai dengan kurikulum yang sudah terbentuk.
d.
Mengarahkan
perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.
Meningkatkan rasa kepedulian dan kecintaan Mahasiswa
akan budaya dan seni Indonesia.
7.
DEPARTEMEN
PEMUDA DAN OLAHRAGA
a.
Membawahi UKM yang bergerak di bidang
Olahraga
b.
Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM
– UKM di dalam departemen Olahraga.
c.
Mengawasi jalannya kegiatan rutin dan
non rutin masing – masing UKM sesuai dengan kurikulum yang sudah terbentuk.
d.
Mengarahkan
perkembangan UKM dalam hal pencapaian prestasi dalam bidang masing – masing.
e.
Memotivasi
Mahasiswa
untuk berprestasi dalam bidang Olahraga.
8.
DEPARTEMEN
HUMAS,INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a.
Membangun dan memelihara hubungan baik
dengan seluruh elemen kampus.
b.
Bertanggung jawab atas penyebaran
informasi intern maupun ekstern BEM
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
c.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama
dengan lembaga pers dan media komunikasi yang ada baik intern maupun ekstern BEM
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.
Menjadi sumber informasi bagi intern
maupun ekstern BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG mengenai peran, fungsi, dan eksistensi BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG
e.
Menjadi juru bicara BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG dalam setiap kegiatan yang mengikutkan pihak luar.
f.
Menciptakan citra positif BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG sesuai dengan visi misi dan motto yang ada.
g.
Membuat sistem publikasi dan penyebaran
informasi BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
9.
DEPARTEMEN
KEROHANIAN
a.
Membawahi UKM di bidang Kerohanian
b.
Mengawasi dan mengamati perkembangan UKM
– UKM di dalam divisi kerohanian
c.
Menjalin relasi dengan lembaga-lembaga kerohanian
baik intern maupun ekstern kampus.
d.
Mengawasi serta memotivasi agar Mahasiswa berprestasi dalam bidang
kerohanian
10. DEPARTEMEN PENGKADERAN
a.
Bertanggung jawab terhadap pengkaderan Mahasiswa
b.
Menghasilkan kader yang berkualitas
dalam wawasan, skill, dan karakter.
c.
Membentuk dan mengembangkan Mahasiswa dalam bidang kepemimpinan agar
dapat mengaktualisasikan diri sesuai dengan peran dan fungsinya.
d.
Berkoordinasi dengan Sinergi Mahasiswa dalam pengkaderan.
Pasal 11
Struktur Kepengurusan

Keterangan :
-------------------------- : Garis Koordinasi

Pasal 12
Rapat
Rapat BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG adalah
a.
Rapat
Inti
Rapat
Inti adalah rapat yang dihadiri oleh Presiden BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG, Wakil Presiden, Sekretaris dan Menteri Keuangan. Rapat Inti bertujuan membahas
sistem, konsep serta hal insidentil lainnya.
b.
Rapat
BEM
Rapat
BEM adalah rapat yang dihadiri oleh Presiden BEM, Wakil Presiden, Sekretaris, Menteri
Keuangan dan Menteri Departemen dari bidang masing-masing. Rapat ini bertujuan
untuk menyampaikan dan membahas hasil keputusan dari rapat Inti sebelum
disampaikan semua pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
c.
Rapat
Departemen
Rapat
yang dipimpin oleh Menteri Departemen dan dihadiri oleh Seluruh Staff
Departemen. di dalam bidang masing – masing untuk mengetahui perkembangan dan hal-hal
lainnya.
d.
Rapat
Pleno Departemen
Rapat
pleno yang dilaksanakan oleh para Menteri Departemen yang dihadiri oleh seluruh
anggota Divisi dan UKM-UKM untuk mengetahui progress setiap Departemen dan UKM.
e.
Rapat
Pleno BEM
Rapat
Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG dan pengurus UKM.
f.
Rapat
Pengurus BEM
Rapat
BEM adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG.
Untuk mengadakan rapat,
boleh atas saran dari pengurus BEM setelah dipertimbangkan isi dan maksud
pengajuan rapat.
Pasal 13
Jadwal Kerja
Setelah melihat
adanya perbedaan waktu dan kesibukan di luar kampus maka diharapkan semua
pengurus BEM dapat berkumpul setiap hari minggu pukul 15.00 wib,dan dimungkinkan pula untuk dikoordinasikan sesuai dengan
kebutuhan kepengurusan (Fleksibel),yang bertujuan untuk
mempermudah koordinasi dan pelaporan kerja.
BAB III
UKM
Pasal 14
Kedudukan
UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa) merupakan salah
satu bagian dari BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang memiliki susunan
kepengurusan sendiri dan bergerak dalam bidang bakat dan minat Mahasiswa.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
Tugas dan
wewenang UKM :
1.
Mewadahi aspirasi Mahasiswa di tingkat Lembaga Pendidikan dalam bidang bakat dan
minat Mahasiswa.
2.
Menyusun dan mengajukan program kerja
dan anggaran berdasarkan program yang disepakati
3.
Menyusun dan menyerahkan kurikulum
pembinaan UKM pada BEM pada awal kepengurusan.
4.
Meminta penjelasan yang diperlukan
tentang penjabaran arahan kepada BEM.
5.
Melaksanakan program kerja dan anggaran
yang telah digariskan dalam keputusan bersama dalam hal bakat dan minat.
6.
Memberi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan UKM beserta dengan pengunaan anggaran kepada BEM, dilakukan satu
kali dalam tiap semester.
Pasal 16
Kewajiban dan Hak
1.
Melaksanakan dan menjunjung tinggi Tri Dharma dan almamater dan membangun asas
dan tujuan ataupun visi misi PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
2.
Melaksanakan ketetapan MK.
3.
Melaksanakan Program yang disepakati.
4.
Membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam pelaksanaan UKM
5.
Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
yang mewakili PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ke luar.
Pasal
17
Mekanisme Pertanggungjawaban
UKM bertanggung
jawab kepada Menteri Departemen
yang bersangkutan.
Pasal 18
Kepengurusan
Syarat
kepengurusan UKM akan diatur sesuai dengan kesepakatan masing-masing UKM yang
tercantum dalam kurikulum UKM, dengan dan atau pengawasan BEM.
Pasal 19
Cara Pembentukan
Langkah –
langkah untuk mendirikan sebuah UKM adalah :
1.
Sebelum menjadi UKM, haruslah dibentuk
sebuah klub yang memiliki pengurus minimal 4 orang.
2.
Klub harus memiliki visi dan misi,
susunan organisasi dan kurikulum yang menunjang kelancaran jalannya klub
tersebut.
3.
Selama berjalan, klub tesebut haruslah
mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan BEM
4.
Klub tersebut berjalan dengan dana
mandiri, yang berarti tidak menggunakan dana platform BEM
5.
Klub tersebut akan dipantau oleh utusan
dari departemen yang bersangkutan
6.
Setelah 1 bulan kerja, klub tersebut
akan dievaluasi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh BEM untuk menentukan
layak tidaknya klub tersebut diangkat menjadi UKM.
7.
Apabila dianggap layak, hasil evaluasi
yang telah didapat akan diserahkan kepada BEM periode mendatang untuk
diresmikan menjadi UKM.
8.
Apabila dianggap belum layak, maka klub
tersebut akan dipantau untuk 1 bulan kerja berikutnya.
9.
Untuk pengkaderan di UKM, dapat dibantu
oleh Departemen Pengkaderan BEM
BAB
IV
LAIN-LAIN
Pasal 20
Sanksi
Sanksi Keterlambatan Pengajuan
Proposal
1.
Keterlambatan pengajuan proposal dapat
mengakibatkan
a.
Kegiatannya ditunda atau dibatalkan
b.
Tidak dapat diproses anggarannya
c.
Tidak disetujui kegiatannya
d.
Tidak diakui
2.
Apabila proposal belum disetujui namun
sudah dilaksanakan persiapan-persiapan, maka segala resiko keuangan yang
terjadi akan menjadi tanggungjawab panitia
3.
Resiko kerugian dalam penyelenggaraan
kegiatan akan ditanggung panitia
4.
Pemberi sanksi :
a.
Tingkat Kampus : BEM,MK,atapun Direktur PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG
Sanksi Laporan Pertanggungjawaban
1.
TAHAP I
Keterlambatan 1 – 5 hari kerja setelah tanggal jatuh
tempo pertanggungjawaban, Ketua Panitia / Ketua UKM yang bertanggung jawab
mendapatkan Surat Peringatan dari BEM dengan tembusan kepada Direktur PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
2.
TAHAP II
Keterlambatan
lebih dari 5 hari kerja, diberikan sanksi
kepada Penanggung Jawab kegiatan.
Sanksi dapat berupa skorsing UTS/UAS, pencairan keuangan kegiatan berikutnya
akan ditunda, dan/atau hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.
Pemberi sanksi :
- Tingkat
Kampus : Direktur PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan
Kegiatan
1.
Dihentikan kegiatannya
2.
Kegiatan
tidak diakui anggarannya dan pengeluaran menjadi tanggungjawab panitia.
3.
Panitia
dan penanggungjawab kegiatan (BEM) mendapatkan peringatan keras yang
mengakibatkan kegiatan lainnya (terkait dengan bidangnya) tidak dapat
dilaksanakan
4.
Pemberi sanksi :
a. Tingkat Kampus :
BEM
Sanksi Pelanggaran Bagi Pengurus BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG
1.
Bila seorang fungsionaris BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG melakukan kesalahan yang berbeda dari yang di atas,
maka pemberian sanksi akan dibawa ke rapat pengurus harian BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG.
2.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang
dilakukan oleh fungsionaris BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG akan
mendapat sanksi antara lain:
a.
Teguran lisan
b.
Surat Peringatan I
c.
Surat Peringatan II berupa larangan
untuk tidak mengikuti kepanitiaan BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
d.
Pencabutan SK pengurus
e.
Surat pemecatan
3.
Pemberian sanksi disesuaikan dengan bobot
pelanggaran yang dilakukan dan ditetapkan oleh pengurus harian BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Pasal 21
Uang Kas
Seluruh fungsionaris
menentukan sendiri platform anggaran biaya kas nya,ditentukan dengan cara
bermusyawarah untuk mufakat.
Pasal 22
Pengisian Kekosongan Kepengurusan
1.
Kekosongan kepengurusan BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG diisi atas inisiatif Pengurus Harian BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG memperhatikan syarat-syarat kepengurusan BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG (pasal 6 AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG).
2.
Dalam hal kekosongan jabatan Presiden BEM
PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG, Pengurus Harian BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG segera melaporkan kepada MK PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG untuk ditindaklanjuti.
(pasal 8 AD/ART Bab II)
BAB V
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Perubahan
1.
Dalam setiap periode kepengurusan yang
baru, maka pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang baru akan
meninjau ulang AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG ini.
2.
Jika dirasa perlu untuk merubah dan ataupun melengkapi AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG ini, maka pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG yang
baru berhak untuk melakukan perubahan pada AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI
STEKOMINDO LAMPUNG ini dengan tidak mengubah esensi dasar AD/ART BEM PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
3.
Perubahan dan pengesahan AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG ini hanya dapat dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan secara
khusus oleh pengurus BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Pasal 24
Ketentuan Penutup
1.
AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG ini bersifat tetap selama masih sesuai dengan kondisi aktual
2.
AD/ART BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO
LAMPUNG ini wajib untuk diikuti, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh semua pengurus
BEM PERGURUAN TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG.
* * *
Ditetapkan
di,Bandar Lampung
27 November ,2013
Majelis Kampus,
A h y a r
S u h e n d r i
Menyetujui,
Mu’ad Mustami,S.Ag
Dr.Andi Thahir,S.Psi.M.A
WADIR
KEMAHASISWAAN
DIREKTUR
PERGURUAN
TINGGI STEKOMINDO LAMPUNG
Langganan:
Postingan (Atom)