Selasa, 14 Januari 2014

KEPRES No.KEPRES/BEMSTK/2014/002

KEPRES No.KEPRES/BEMSTK/2014/002
14 Januari 2014

Bismillahirahmanirahim,

Pasca diterbitkan Kepres 01,bahwasanya banyak terdapat kesalahpahaman dengan UKM MASTEK,dikarenakan miss komunikasi dan setelah mediasi dan melakukan beberapa kali pertemuan BEM & UKM MASTEK Sepakat untuk ISLAH.dengan menyadari kesalahan dan kekurangan masing - masing.
maka dari itu,Dengan mengevaluasi,menimbang,dan memutuskan bahwa :

1.MENCABUT SELURUH KEPRES - 01,DAN DINYATAKAN DIBATALKAN

2.MENGEMBALIKAN UKM MASTEK (MAPALA STEKOMINDO) SEBAGAI UKM YANG SAH SECARA KONSTITUSI DAN TETAP BERADA DIBAWAH NAUNGAN BEM STEKOMINDO

3.MENGANULIR MAGAPALA DAN MENGEMBALIKAN SELURUH HAK DAN KEWENANGAN UKM MASTEK UNTUK TETAP BERAKTIFITAS SEPERTI SEDIAKALA.

Dan atas nama BEM dengan tidak mengurangi rasa hormat dan dengan kerendahan hati,kami meminta maaf atas kejadian ini,dan dijadikan pengalaman berharga dikemudian hari.

TERIMA KASIH

TTD,

SIGIT SETIAWAN
PRESIDEN BEM

MENGETAHUI,

DESWAN RIADI
KETUA MK

DEWAN PENIMBANG & PENASEHAT,

AHYAR - MAWANDI NOVERIANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar